Pimpinan KPK ke Hasto PDIP: Idealnya Sebagai Warga Negara yang Baik, Beliau Datang Hadiri Panggilan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Johannis Tanak buka suara soal permintaan penundaan pemanggilan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Dia menyebut, sejatinya jika mengaku sebagai warga negara yang baik maka datang penuhi panggilan dari penyidik.
Diketahui, Hasto Kristiyanto dijadwalkan pemanggilannya berkapasitas sebagai tersangka pada Senin 17 Februari 2025. Dia dipanggil usai gugatan praperadilannya tidak diterima hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," ujar Johannis Tanak saat dikonfirmasi wartawan, Senin 18 Februari.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tanak menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang kembali diajukan kubu Hasto Kristiyanto dinilai tidak menghalangi panggilan dari KPK. Sebab, tidak ada penetapan dari hakim yang meminta panggilan KPK ditunda lebih dulu.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya Praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim Prapid yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya Putusan," ucap Tanak.
Dia mengklaim, Hasto sepatutnya datang ke gedung merah putih KPK hari ini. Karena belum ada permintaan hakim untuk menunda panggilannya.
"Bisa saja, kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata mata tuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini rencananya menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Kendati begitu, kubu Hasto minta KPK menunda panggilannya.
Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk menunda panggilan kepada Hasto Kristiyanto. Permohonan surat itu sudah dikirimkan sejak pagi tadi ke KPK.
"Penasehat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin 17 Februari 2025.
Ronny menyebut permintaan untuk menunda panggilan kepada Hasto dengan alasan berikut. Dia menyebut salah satu alasannya karena tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny.
"Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25," lanjutnya.
Ronny setelah ini meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami.