Menteri Hukum Sinyalkan Peluang Anggota KKB Papua Dapat Amnesti, Ada Syaratnya
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mensinyalkan jika anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berpeluang untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah sebagai upaya membangun dialog.
Supratman menjelaskan, pemberian amnesti ke KKB Papua seharusnya tidak menjadi masalah karena sejumlah orang yang terlibat gerakan separatis di Aceh juga pernah memperoleh amnesti dari pemerintah.
“Di Aceh semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog, dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” kata Supratman di dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
- Antara
Politikus Gerindra itu lanjut mengatakan, nama-nama anggota KKB yang diusulkan mendapat amnesti akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, asalkan mereka memenuhi syarat.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar KKB mendapatkan amnesti, tekan Supratman adalah membuat surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik. Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan,” kata Supratman.
