Menteri Hukum Resmi Tandatangani Surat Ekstradisi Paulus Tannos
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan telah menandatangani dokumen ekstradisi tersangka buronan kasus e-KTP yang saat ini ditahan di Singapura, Paulus Tannos.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
"Menteri hukum juga saya sudah menandatangani surat permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
- Istimewa
Supratman menerangkan, pemulangan Tannos menjadi salah satu isu perhatian di Kementerian Hukum, khususnya di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Selain telah menandatangani, Supratman mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak mulai KPK, Polri, hingga Kejaksaan. Dia memastikan semua dokumen sudah rampung.
"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik ke KPK kemudian juga kejaksaan agung begitu pula dengan Polri kami bersama-sama, semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insya Allah secepat mungkin," kata politikus Gerindra itu.
Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po merupakan buronan KPK dalam kasus proyek e-KTP. Dia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.
Kemudian, 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos telah ditangkap. Namun hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos sehingga belum bisa dibawa ke Indonesia.