Amnesti Terhadap 19 Ribu Napi Diumumkan Sebelum Lebaran
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut amnesti terhadap 19 ribu narapidana atau napi, ditargetkan akan diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Tentunya, kata dia, juga sebelum pengumuman pemberian remisi kepada narapidana lainnya.
Jelas Supratman, awalnya pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44 ribu napi. Namun, angka tersebut turun menjadi 19 ribu narapidana setelah pihaknya melakukan verifikasi dan asesmen kembali.
"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria," kata Supratman, saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Supratman mengatakan, bahwa angka 19 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi juga belum pasti. Karena, pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.
Selain itu, politikus Gerindra itu juga menyampaikan bahwa pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti. Termasuk usulan yang disampaikan oleh anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua soal kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurut Supratman, usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden.
"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," ujarnya
Menurut Supratman, pemerintah sebelumnya juga sudah memberi amnesti kepada seluruh orang yang sempat terlibat separatisme di Aceh pada waktu silam. Sehingga, menurutnya pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat KKB, bukan suatu yang tidak mungkin.
