Hampir Rampung Semua, Berkas Paulus Tannos Bakal Dikirim Pekan Ini ke Singapura

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Berkas untuk melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura, hampir rampung. Rencananya, pemerintah Indonesia bakal mengirimkan berkas tersebut pekan ini. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) di Kementerian Hukum RI, Widodo mengatakan bahwa berkasnya hampir rampung saat ini.

KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Febri Diansyah dan Rasamala terkait Kasus TPPU SYL

Dia menjelaskan bahwa berkas ekstradisi Paulus Tannos hanya tinggal penyempurnaan saja.

"Sebagian besar dari dokumen sudah tersedia, namun masih terdapat beberapa dokumen dalam tahap penyempurnaan. Kami berupaya agar dokumen-dokumen tersebut memenuhi prinsip prima factie di pengadilan Singapura," ujar Widodo kepada wartawan, dikutip Senin 17 Februari 2025.

Buntut OTT, KPK Geledah Kantor PUPR OKU Sumsel

Widodo menyebutkan, bahwa untuk memenuhi berkas proses ekstradisi Paulus Tannos memiliki tenggat waktu. Sehingga, berkas tersebut sudah harus dilengkapi dan dikirimkan.

"Mengingat tenggang waktu penyampaian permohonan berdasarkan perjanjian ekstradisi RI-Sing (Indonesia-Singapura) yang semakin dekat, kami memang berencana untuk mengirimkan surat permohonan resmi beserta seluruh dokumen-dokumen pendukungnya di minggu depan. Semoga dapat berjalan dengan baik sesuai rencana," jelasnya.

KPK Supports Prabowo’s Plan to Make Isolated Prison for Corruptors

Selanjutnya, Widodo menjelaskan bahwa sebagian besar dokumennya yakni berkas yang sudah tercantum dalam perjanjian ekstradisi.

"Untuk jenis dokumen sebagian besar sebagaimana tercantum dalam perjanjian Ekstradisi RI-Sing ditambah dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan pengadilan di Singapura," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya