Ajukan Praperadilan Kedua, Kubu Hasto Minta Pemanggilan Sebagai Tersangka oleh KPK Ditunda

Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini rencananya menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hasto terjerat kasus pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI. Namun, kubu Hasto minta KPK menunda jadwal pemanggilan tersebut.

Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk menunda panggilan kepada Hasto Kristiyanto. Permohonan surat itu sudah dikirimkan sejak pagi tadi ke KPK.

"Penasehat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin 17 Februari 2025.

Ronny menyebut, permintaan untuk menunda panggilan kepada Hasto karena beberapa alasan. Dia menyebut salah satu alasannya karena tengah mengajukan gugatan praperadilan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny.

"Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 praperadilan pada 2 sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25," lanjutnya.

Ronny setelah ini meminta kepada semua pihak, untuk menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami. 

Sebelumnya, Hasto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK usai dijadikan tersangka KPK.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Baru Jerat Firli Bahuri, Kapan?

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kantor Pengacara Visi Law Office

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025 kemarin, tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Respons Tegas Kombes Ade Safri ke Firli yang Sudah Tiga Kali Ajukan Praperadilan

Adapun tim penyidik KPK pada Selasa 7 Januari 2025 telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Sebut KUHAP Baru Lebih Jamin HAM, Ada Batasan Waktu Penetapan Tersangka

"Jadi kalau penyidik menyatakan orang itu melakukan kejahatan, dua tahun dia kumpulkan alat bukti tidak kunjung dapat, ya, sudah orang itu harus dilepaskan," kata Yusril.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2025