Tersisa 1.838 Kuota! Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Khusus 17-21 Februari 2025
- VIVA.co.id/Twitter @HolyKaaba
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka perpanjangan konfirmasi keberangkatan serta pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus. Keputusan ini diambil karena masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi.
Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15:00 WIB. Hingga penutupan, sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas, sementara 3.235 jemaah melunasi dengan status cadangan.
Ilustrasi Jemaah Haji
- istockphoto.com/afby71
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan kini telah ditetapkan sebagai bagian dari kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Dengan demikian, sisa kuota haji khusus saat ini berjumlah 1.838 jemaah,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (15/2/2025).
Mengingat masih terdapat sisa kuota, Kemenag membuka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus dari 17 hingga 21 Februari 2025.
Menurut Nugraha Stiawan, merujuk pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, perpanjangan ini diperuntukkan bagi:
Jemaah haji khusus yang mengalami kegagalan sistem saat konfirmasi dan pelunasan;
Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia;
Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
Jemaah haji khusus penyandang disabilitas beserta pendampingnya;
Jemaah haji khusus yang berada dalam urutan berikutnya.
“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dapat dilakukan pada 17 – 21 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan.
Ia menambahkan, bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan tetapi terdaftar pada PIHK dengan izin yang tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khusus dapat dilakukan melalui PIHK yang memiliki izin aktif. Proses perpindahan PIN antar-PIHK harus dilakukan sesuai pilihan jemaah di Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi domisili masing-masing.