Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), usai gugatan pertamanya tidak diterima hakim tunggal. Mereka kembali menguji keabsahan penetapan tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak dterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," ujar tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu, 16 Februari 2025.
Sejatinya, KPK memanggil Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini. Namun, kubu Hasto mengajukan surat untuk menunda panggilan kepada Hasto hari ini.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny.
Adapun alasannya karena Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dari KPK.
Ronny menuturkan bahwa praperadilan kembali diajukan karena ingin hakim tunggal pada PN Jaksel serius dalam memperhatikan pokok perkaranya.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," ucap dia.
Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang masih buron.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025.
Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Adapun tim penyidik KPK pada Selasa 7 Januari 2025 telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.