Kuasa Hukum Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Hari Ini

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang panggilan kepada Hasto Kristiyanto dalam kapasitas sebagai tersangka.

Kadernya Terlibat Perkelahian Sesama Anggota DPRD Medan, Ini yang Dilakukan PDIP

Hasto Kristiyanto sejatinya dipanggil KPK pada Senin, 17 Februari 2025 sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu, 16 Februari 2025.

Analogi Hasto soal Kasus Korupsi Harun Masiku Bak Seseorang Kena 'Tilang' di Jalan

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy (Tengah) saat Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di DPP PDIP

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Ronny menjelaskan bahwa permintaan pemanggilan ulang kepada Hasto Kristiyanto usai kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan kembali diajukan usai gugatan pertama tidak diterima hakim tunggal.

Jokowi Ungkap Pembicaraan dengan Puan dan Paloh di Bukber NasDem

"Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak dterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," kata Ronny.

Lebih jauh, Ronny menuturkan, gugatan praperadilan kembali diajukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan ulang pokok perkara praperadilan yang belum tersentuh dalam putusan.

Sebelumnya diwarrakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah kalah di gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun berencana menjadwalkan pemanggilan kepada Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pekan depan.

"Kemungkinan besar pekan depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK, Jumat, 14 Februari 2025 malam.

Kendati begitu, Tessa masih enggan merincikan secara detail waktu pemanggilan Hasto Kristiyanto. 

"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka," kata Tessa.

Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari KP dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.

Artinya, penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah. Proses penyidikan pun bisa dilanjutkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya