2 Lokasi Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi Ditemukan, Bareskrim Ungkap Modus Pelaku
- Dok. Polri.
Jakarta, VIVA- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri menemukan dua lokasi diduga adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Bekasi, Jawa Barat.
Pertama di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kedua di Desa Uripjaya. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Desa Uripjaya dan segara Jaya itu berdekatan dengan Desa Segarajaya. Disitu juga muncul (pemalsuan SHM) dan saat ini tim sedang turun mengecek,” kata dia, Jumat, 14 Desember 2025.
Spanduk Kementerian KKP menghentikan kegiatan di pagar laut perairan Bekasi
- ANTARA/Harianto
Untuk kasus pagar laut di Desa Segarajaya, beberapa pihak sudah dimintai keterangan. Ada ketua dan anggota eks Panitia Adjudikasi PTSL, para pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM. Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” katanya.
Pemalsuan data yang dilakukan sejak tahun 2022, disebut berbeda dengan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Untuk kasus di Bekasi, pemalsuan data dilakukan pasca SHM terbit.
“Yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat,” katanya.
Adapun penyelidikian kasus ini, ucapnya, berdasar laporan polisi LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 7 Februari 2025.
“Yang dilaporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte otentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan,” ujarnya.
VIVA Militer: Prajurit Yonif 4 Marinir TNI Hancurkan Pagar Laut
- Pasmar 1
Djuhandhani pun mengungkap modus pemalsuan SHM di daerah pagar laut sepanjang tiga kilometer Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh data dan fakta modus operandi yang dilakukan yakni mengubah data 93 SHM.
“Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ujarnya.