Sindir Hasto yang Kalah Praperadilan, Pimpinan KPK: Ibarat Cinta Tak Diterima Berarti Ditolak
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, VIVA - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Alasan hakim karena dalil permohonan Hasto dinilai kabur atau tidak jelas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun kembali menanggapi dengan menyinggung putusan hakim itu seperti ibarat ditolak cinta wanita.
"Bahasa lain dari tidak menerima adalah menolak. Kalau cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berati cinta sudah dapat disimpulkan ditolak," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.
Tanak mengaku masih belum bisa menyimpulkan terkait peluang Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.
"Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan prapid HK baru kami bisa membuat meng-counter atas dalil permohonan prapidnya," jelas Tanak.
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kubu Hasto Buka Opsi Kembali Ajukan Praperadilan
Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail membuka opsi kemungkinan bakal melayangkan gugatan praperadilan. Opsi itu usai gugatan praperadilan Hasto tak diterima oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan.
"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” kata Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Kubu Hasto menilai putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Djuyamto pada Kamis kemarin bukan akhir.
“This is not the end. Penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata tim hukum Hasto yang lain, Todung Mulya Lubis.
Dalam putusannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan Hasto selaku pemohon tak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.
Djuyamto menjelaskan alasannya tak menerima praperadilan Hasto. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.