Prabowo Terbitkan Perpres 13 Tahun 2025, Kepala Daerah Akan Dilantik 20 Februari 2025
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perpres tersebut ditetapkan pada 11 Februari 2025. Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.
Pada Pasal 6A ayat (1) Perpres 13/2025 menyatakan, "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara."
Kemudian, Pasal 6A ayat (2) menyatakan, "Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah."
Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
- VIVA
Selanjutnya Pasal 22 ayat (1) Perpres 13/2025 mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah. Pasal yang sama juga mengatur kriteria kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 adalah kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK serta kepala daerah yang sengketanya diputuskan MK tidak dilanjutkan.
Pasal 22 ayat (1):
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil
kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025."
Pasal 22 ayat (2) menjelaskan mengenai kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025. Mereka yakni kepala daerah yang perkara sengketanya diputus MK pada pokok permohonan atau putusan akhir serta kepala daerah yang sengketanya diputus MK untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan MK selesai secara keseluruhan atau adanya force majeure.
Kemudian, perpres ini juga secara khusus mengatur pelantikan kepala daerah di Aceh. Hal ini lantaran kepala daerah di Aceh tidak turut dilantik oleh presiden bersama kepala daerah lain.
Pelantikan kepala daerah di Aceh diatur dalam Pasal 22B ayat (1) yang menyatakan, "Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh menteri dalam negeri atas nama presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syariyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
b. bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syariyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/ kota."
Sementara Pasal 22B ayat (2) menyatakan, tanggal pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.