KPK Siap Ladeni Sekjen PDIP Hasto Bila Kembali Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, memastikan akan terus meladeni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bila kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka pada dirinya. Walau Kamis kemarin, gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diputus tidak diterima oleh hakim tunggal.
"KPK akan tetap terus menghadapi, karena itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.
Tessa menuturkan, bahwa kubu Hasto Kristiyanto masih memiliki pandangan hukum ketika masih ingin mengupayakan Hasto lepas dari jeratan proses penyidikan KPK.
"Dengan begini kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya," jelas Tessa.
Hasto diyakini tidak akan melakukan hal-hal lain, yang menghalangi proses penyidikan selain menempuh jalur hukum. Salah satunya bakal mengajukan gugatan praperadilan kembali.
"(KPK) meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut ya," tukasnya.
Kubu Hasto Buka Peluang Ajukan Praperadilan
Hakim Djuyamto Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail membuka opsi bakal melayangkan gugatan praperadilan kembali usai gugatan praperadilan tidak diterima oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan.
"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” ujar Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Kubu Hasto menilai bahwa putusan Praperadilan yang dibacakan hari ini bukan akhir. Masih ada kewajiban hukum yang lain di kubu Hasto.
“This is not the end. Penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” ucap tim hukum Hasto yang lain, Todung Mulya Lubis.
Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto
Hakim Djuyamto Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.
Djuyamto menjelaskan alasannya tak menerima praperadilan Hasto Kristiyanto. Dia menyebut, formil gugatan praperadilan Hasto tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.
Djuyamto menyebut biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, nihil.