Usai Praperadilannya Tak Diterima, Kapan KPK Periksa Lagi Hasto Kristiyanto?
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku masih ingin mengumpulkan sejumlah bukti dan mendengar keterangan dari para saksi lagi, sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali. Pemanggilan akan dilakukan, apalagi setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
"Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK (Hasto Kristiyanto) tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.
Tessa masih belum menjelaskan secara rinci waktu pastinya pemeriksaan terhadap Hasto. KPK masih enggan berasumsi tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, itu kabur setelah kalah praperadilan.
“Kita tidak perlu berasumsi, apabila itu terjadi baru saya akan memberikan tanggapan ya,” ucap jubir berlatar belakang Polri itu.
Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto
Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.
Djuyamto menjelaskan alasannya tak menerima praperadilan Hasto Kristiyanto. Dia menyebut, formil gugatan praperadilan Hasto tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.
Djuyamto menyebut biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, nihil.