Usai Praperadilannya Tak Diterima, Kapan KPK Periksa Lagi Hasto Kristiyanto?

Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku masih ingin mengumpulkan sejumlah bukti dan mendengar keterangan dari para saksi lagi, sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali. Pemanggilan akan dilakukan, apalagi setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Febri Diansyah dan Rasamala terkait Kasus TPPU SYL

"Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK (Hasto Kristiyanto) tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.

Tessa masih belum menjelaskan secara rinci waktu pastinya pemeriksaan terhadap Hasto. KPK masih enggan berasumsi tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, itu kabur setelah kalah praperadilan.

Buntut OTT, KPK Geledah Kantor PUPR OKU Sumsel

“Kita tidak perlu berasumsi, apabila itu terjadi baru saya akan memberikan tanggapan ya,” ucap jubir berlatar belakang Polri itu.

Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto

Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, 4 Orang Jadi Tersangka

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.

Djuyamto menjelaskan alasannya tak menerima praperadilan Hasto Kristiyanto. Dia menyebut, formil gugatan praperadilan Hasto tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.

Djuyamto menyebut biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, nihil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya