Istana Bilang Kepala Daerah Tak Perlu Jalankan 2 Diklat: Disatukan dalam Retreat di Magelang

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Ilham

Jakarta, VIVA - Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi mengatakan kepala daerah nanti tak perlu menjalankan dua diklat sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan Undang-undang diklat Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI.

Usai IHSG Anjlok, Prabowo Panggil DEN ke Istana

Adapun Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu menyelenggarakan diklat bagi kepala daerah terpilih.

Sementara, Lemhanas RI akan menyelenggarakan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA). Pendidikan itu untuk menyiapkan kader dan pemantapan pimpinan nasional, termasuk kepala daerah.

TNI Bisa Isi 16 Jabatan Sipil, Istana: Memang Perlu Keahlian Mereka

"Kementerian Dalam Negeri itu wajib memberikan pelatihan kepada kepala daerah-kepala daerah yang baru terpilih itu 2 minggu. Itu perintah. Dan ada juga perintah dari Undang-Undang kepada Lemhanas untuk memberikan diklat kepada kepala daerah-kepala daerah, calon-calon pemimpin itu minimal 1 bulan," kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Hasan menuturkan dengan adanya retreat kepala daerah di Magelang, para kepala daerah nanti tak perlu mengikuti dua diklat tersebut. Semuanya, kata dia, akan digabung dalam acara retreat di Magelang.

THR PNS Cair Full 100 Persen tanpa Potongan, PPh Ditanggung Pemerintah

"Nah, sekarang diklat-diklat ini, diklat-diklat pemimpin ini disatukan. Jadi, hanya 7 hari," lanjut Hasan. 

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :
  • VIVA

"Jadi, diklat Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhanas sekarang disatukan nih. Jadi, kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Lemhanas," ujar dia.

Menurut Hasan, negara bisa menghemat biaya karena tak perlu menjalankan dua diklat bagi kepala daerah. Selain hemat biaya, acara ini juga menghemat waktu karena kepala daerah hanya mengikuti satu kali acara, yaitu retreat di Magelang.

"Jadi, biayanya pun bisa jadi lebih hemat. Prosesnya lebih hemat. Dan, kemudian juga dari sisi waktu juga jauh lebih efisien," ujar Hasan.

Dia bilang Lemhanas bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyatukan diklat kepemimpinan. 

"Diklat calon pemimpin, itu disatukan dalam 7 hari saja. Dan dilaksanakan bersama-sama di daerah-daerah Magelang nanti," tutur Hasan.

Sementara, anggaran retreat kepala daerah di Magelang sepenuhnya dibebankan kepada Kemendagri RI. Hal tersebut tertuang dalam edaran resmi dari Kemendagri setelah rekonstruksi anggaran.

"Berdasarkan edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, retreat di magelang nanti itu sepenuhnya menjadi biaya Kementerian Dalam Negeri setelah direkonstruksi anggarannya," ujar Hasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya