Hasto Kalah Praperadilan, Boyamin MAKI: KPK Harus Segera Tindak Lanjut ke Pokok Perkara

Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ikut menanggapi gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tak diterima hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan hakim karena dalil permohonan praperadilan Hasto dinilai kabur atau tak jelas.

Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Boyamin berharap KPK segera bisa menindaklanjutinya usai ada putusan praperadilan.

"Karena ini posisinya apapun, posisi yang dianggap kalah Hasto, maka KPK harus segera menindaklanjuti ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Boyamin, Jumat 14 Februari 2025.

KPK Sita Deposito Rp70 Miliar, Mobil hingga Bangunan di Kasus Bank BJB

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung KPK untuk serahkan barbuk penyuapan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dia mengatakan Hasto masih bisa kembali mangajukan gugatan praperadilan. Sebab, hakim tunggal menyatakan tak menerima bukan menolaknya.

KPK Sebut Anggaran Iklan Bank BJB Rp409 Miliar tapi Dibayar Rp100 Miliar

"Ini kan pengadilan (praperadilan) liga kecil istilah saya itu. Nah, maka harus segera dibawa ke pokok perkara dengan hakim (pengadilan Tipikor) majelis itu. Istilahnya itu liga besar karena di sana nanti semua hal yang dipunyai KPK dibuktikan," jelas Boyamin.

"Semua hal yang dipunyai Hasto juga bisa dibuktikan dan akan mendapatkan putusan apakah bersalah atau bebas," kata Boyamin.

Boyamin pun mendorong KPK agar segera menindaklanjuti penyidikan kasus Hasto. Ia menyampaikan demikian agar KPK tak kembali mendapatkan pandangan dikaitkan dengan intervensi politik.

"Mudah-mudahan berjalan adil dan tidak kiamat bagi kedua belah pihak terutama Pak Hasto. Pak Hasto bisa membela diri dengan maksimal nanti di pengadilan pokok perkaranya," ujar Boyamin.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jaksel, Kamis 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.

Djuyamto menyampaikan alasannya tak menerima praperadilan Hasto. Ia menyebut formil gugatan praperadilan Hasto tak jelas. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya