Gugatan Praperadilan Tak Diterima, Hasto Bakal Segera Ditahan KPK?

Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tak menerima gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Alasan hakim karena dalil permohonan praperadilan Hasto dinilai  kabur atau tidak jelas. 

KPK Tahan 6 Orang Tersangka Buntut OTT di OKU Sumsel

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan hakim.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan dengan putusan itu maka penetapan tersangka  terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu tetap sah. Pun, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. 

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal Penyitaan dan Penggeledahan

Hasto mengajukan praperadilan agar status tersangkanya yang ditetapkan KPK dinyatakan tidak sah.

"Berdasarkan putusan hakim praperadilan tersebut, proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap HK sah menurut hukum," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.

Praperadilan Wanita Korban Kriminalisasi oleh Polsek Kelapa Dua Dikabulkan PN Tangerang

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tanak belum bisa menjelaskan secara detail pasca putusan hakim praperadilan, kemungkinan KPK bakal langsung menahan Hasto atau tidak. Dia hanya bilang semua sudah kembali kepada kewenangan dari penyidik.

"Kalau hal itu tergantung pertimbangan kebutuhan pemeriksaan saja," jelas Tanak.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam putusannya menyatakan tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Sidang putusan praperadilan Hasto itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.

Djuyamto pun menyampaikan alasannya tak menerima praperadilan Hasto Kristiyanto. Dia menyebut, formil gugatan praperadilan Hasto tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.

Djuyamto menuturkan biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto nihil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya