Polisi Segera Periksa PN Jakarta Utara di Kasus Razman Arif Nasution Ribut di Ruang Sidang
- Tangkapan Layar Instagram @lambe_turah
Jakarta, VIVA - Laporan terhadap pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo dan lainnya, ditindaklanjuti Polri. Penyelidikan pun telah dimulai oleh Korps Bhayangkara. Setelah sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Laporan polisi hari ini (13 Februari 2024) baru masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat, 14 Februari 2025.
Dalam proses penyelidikan, kata dia, pihaknya bakal mengumpulkan bahan keterangan. Terlebih keterangan pelapor. Namun belum dirinci kapan pemeriksaan terhadap pelapor bakal dilakukan.
"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," katanya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution beserta tim hukumnya, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri terkait keributan yang terjadi saat sidang.
Laporan yang dilayangkan atas nama lembaga itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Terlapornya Razman beserta tim kuasa hukumnya.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” ujar Maryono, Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut mempersoalkan keonaran yang dipicu aksi Razman selaku terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakut. Beberapa barang bukti dilampirkan dalam laporan. Pihaknya berharap laporan bisa ditindaklanjuti Bareskrim Polri.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” kata Maryono.
Respons Razman
Razman mengamuk serang Hotman Paris di Ruang sidang
- Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
Pengacara Razman Arif Nasution angkat bicara soal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Tanggapan saya dan tim terima kasih banyak, dan laporan itu terlalu kecil pasal yang dilaporkan itu ya. Jadi, bagi kami itu adalah sebuah tragedi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, pengadilan tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujarnya, Rabu, 12 Februari 2025.
Dia mengaku bakal membuktikan ke polisi kalau apa yang ia dan rekan-rekannya lakukan malah tindakan yang benar. Razman mengaku malah bakal melaporkan balik hakim tersebut atas penyalahgunaan kewenangan.