Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Tidak Diterima Hakim, Apa Bedanya dengan Ditolak?

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Praperadilan tidak diterima hakim karena dinilai kabur atau tidak jelas.

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Segera Diadili

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.

Lantas, tidak diterima ataupun ditolak terdapat sebuah perbedaan arti dalam makna hukum pada gugatan praperadilan.

Usai Dinyatakan Bebas di PN Surabaya, Ronald Tannur Langsung Cukur Rambut: Buang Sial tapi Sialnya Masih Ikut

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Arti dari pernyataan hakim, bila tidak menerima gugatan praperadilan karena terdapat sebuah cacat formil. Sehingga, hakim tak akan masuk kedalam substansi yang digugat oleh pihak termohon.

Ibunda ke Ronald Tannur: Saya Tak Ajarkan Anak Buat Salah, Apalagi Nyogok Hakim

Melalui sebuah buku yang ditulis oleh Yahya Harahap berjudul 'Hukum Acara Perdata' menjelaskan arti gugatan tidak diterima sebagai berikut:

1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;

2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;

3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

"Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," bunyi Pasal 56 ayat 1 UU MK.

Kemudian, begini bunyi dalam Pasal 50 yang dimaksud:

Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan Pasal 51 soal syarat legal standing, identitas pemohon, dan uraian kejelasan permohonan.

Sementara itu, jika hakim menyatakan 'menolak' gugatan perkara maka gugatan tersebut dinyatakan mutlak tak bisa dibuktikan melalui dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan. Majelis hakim sudah memeriksa baik syarat formil hingga materi perkara yang digugat.

"Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak," demikian bunyi pasal 64 ayat 4 UU MK.

Dampak Hukumnya

Jika, hakim menyatakan tidak menerima gugatan perkara maka pihak termohon bisa kembali mengajukan gugatan. 

Lantas jika perkara itu tidak diterima oleh hakim, maka perkara tersebut tidak berlaku asas nebis in idem. 

Kendati jika hakim menyatakan menolak gugatan perkara. Maka perkara tersebut tidak bisa digugat lagi karena sudah pernah diadili pokok perkaranya atau dikenal dengan istilah nebis in idem.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya