Tolak Praperadilan Hasto, Pakar: Hakim Mampu Pertahankan Independensinya

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut hakim, sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Segera Diadili

Dengan menolak Praperadilan Hasto, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Hakim tetap mampu menjaga independensinya di tengah berbagai tekanan politik. Diketahui dalam sidang Praperadilan Hasto ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Djuyamto. 

"Ya, (Hakim) bisa mempertahankan independensinya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Setelah adanya putusan praperadilan tersebut, kata Abdul Fickar Hadjar, KPK harus bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara. Sehingga, bisa segera membawa Hasto Kristiyanto untuk diadili di meja hijau.

Nasib Ironi Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Kena OTT Sehari Setelah KPK Kasih Peringatan

“KPK jika buktinya sudah cukup segera ajukan perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bahwa dalam putusannya pengadilan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, artinya permohonan praperadilan dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada dua perkara. Artinya, belum masuk ke pokok pidana yang tersangkakan Hasto Kristiyanto.

“Sebelum KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,  HK (Hasto Kristiyanto) masih bisa mengajukan ulang praperadilannya,” tuturnya.

Sementara sebelumnya, Abdul Fickar Hadjar memang sudah meyakini bahwa KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Sehingga, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat alat bukti yang ada.

“Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti, karena itu sudah menetapkan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka,  karena itu bukan soal tepat tapi sudah cukup bukti untuk ditetapkan dan tinggal dibuktikan di peradilan,” katanya.

Hasto diketahui mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku. Gugatan dilayangkan pada 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.

Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto bersama-sama Harun Masiku disangkakan melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Selain itu, ia ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Dua perwira polisi kawal Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan di KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Hasto disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. 

Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam nandphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya