Ketua KPK Puji Putusan Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Gugatan Praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tak diterima hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara atas putusan tersebut.

Nasib Ironi Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Kena OTT Sehari Setelah KPK Kasih Peringatan

Setyo mengatakan bahwa keputusan dari hakim sudah tepat. Menurutnya, sikap hakim tunggal sudah sesuai dengan dalil yang diajukan oleh tim Biro Hukum KPK.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Sejak Januari 2025

Setyo, lebih lanjut, menjelaskan bahwa setelah ini kembali diurus oleh penyidik KPK. Pasalnya, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto kembali sah ditangan KPK. "Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," kata Setyo.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Jual Beli Gas

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari KP dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.

Artinya, penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah. Proses penyidikan pun bisa dilanjutkan.

KPK Tahan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Segera Diadili

Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Semarang, Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, ke jaksa penuntut umum atau JPU.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2025