Gugatan Praperadilan Tak Diterima Hakim PN Jaksel, Kubu Hasto Kecewa

Hakim Djuyamto Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak menerima praperadilan kliennya.

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025

Diketahui, sidang putusan gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara sudah mendengarkan seksama," ujar Todung Mulya di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Diperiksa KPK, Adik Febri Diansyah Ditanya Fee Jadi Pengacara SYL

Hakim Djuyamto Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima," katanya.

KPK Sentil Wali Kota Depok Supian Suri usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Todung pun menyayangkan atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Sebab, menurut dia, tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang diyakinkan bisa memahami kenapa praperadilan itu tak diterima. 

"Buat saya, ini adalah satu apa yang disebut miscarriage of justice. Miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. Kita datang ke Pengadilan negeri Jakarta selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari KPK dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.

Artinya, penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah. Proses penyidikan pun bisa dilanjutkan.

Para tahanan KPK mendapat kunjungan keluarga saat Idulfitri 1446 H (dok. KPK)

38 Tahanan Rayakan Idul Fitri di KPK

Selain melaksanakan Salat Idulfitri, tahanan KPK juga dipersilakan menerima kunjungan dari keluarga atau kerabatnya dengan tahapan sesuai prosedur.

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2025