Praperadilan Hasto Tak Diterima, Hakim: Permohonan Kabur atau Tidak Jelas

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memutuskan tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang dengan agenda putusan gugatan praperadilan Hasto digelar pada Kamis 13 Februari 2025.

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Segera Diadili

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Nasib Ironi Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Kena OTT Sehari Setelah KPK Kasih Peringatan

Djuyamto menjelaskan alasannya tak menerima praperadilan Hasto. Dia menyebut, formil gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Sejak Januari 2025

Pun, dia menyebut biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto, nihil.

Dengan putusan itu, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tetap sah. 

KPK bisa terus melanjutkan proses penyidikan yang menjerat Hasto. Status tersangka untuk Hasto diumumkan KPK pada 24 Desember 2024.

Anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024

Kekhawatiran Eks Hakim Agung Soal KPK Jika Masuk dalam RUU KUHAP

Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Prof Gayus Lumbuun memberikan catatan terkait kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan masuk dalam Rancangan KUHAP.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025