KPK Berharap Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto PDIP Hari Ini
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis, 13 Februari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harapan atas putusan yang bakal digelar sekira pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengharapkan kepada hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Djuyamto bisa bersikap secara objektif dalam memutuskan sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
"KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan saudara HK harus ditolak," katanya menambahkan.
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
