Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut PT Timah jadi 20 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjatuhi hukuman lebih berat kepada Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Mochtar Riza dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dari yang semulanya 8 tahun, dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Rumah Dinas Bupati hingga DPRD OKU Sumsel Digeledah KPK, Ini Barang yang Disita

Mochtar Riza Pahlevi melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan terdakwa lainnya yakni Harvey Moeis dan Helena Lim. Putusan banding perkara nomor: 3/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis 13 Februari 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar hakim banding di ruang sidang.

KPK Tetap Usut Haji Romo dan Blok Medan di Kasus Eks Gubernur Malut

Kemudian, Mochtar Riza juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 493 miliar. Apabila ia tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun,” ucap hakim.

Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur Akui Sempat Ingin Bunuh Diri

Selanjutnya, perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Catur Iriantoro dengan hakim anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Effendi Panataran Tampubolon.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Mochtar Riza Pahlevi dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya ingin Mochtar dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024

KPK Sita Uang Rp150 Miliar soal Kasus Korupsi PT Taspen

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp150 miliar terkait kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025