Pembongkaran Selesai, KKP Panggil 41 Orang Soal Pagar Laut di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Sebanyak 41 orang dari berbagai pihak dipanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam hal ini PSDKP (Pengawas Perikanan atau Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) terkait dengan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sumono Darwinto mengatakan, hingga kini pihaknya telah memanggil 41 orang terkait pagar laut dalam hal pemanfaatan ruang laut.
"Sesuai dengan kewenangan masing-masing, dari pihak Bareskrim Mabes Polri itu dari sisi pemalsuan SHGB dan SHM, kami (KKP) dari sisi pemanfaatan ruang lautnya. Dan total dalam pemanggilan 41 orang, namun yang hadir 23 orang," katanya di Tangerang.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sumono Darwinto di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Proses pemeriksaan pun masih berlangsung hingga saat ini, baik dari jajaran perangkat desa, nelayan sampai dengan kuasa hukum.
"Masih berlangsung, mohon bersabar. Pada prinsipnya sesuai dengan kewenangan yang ada, kami tetap melangsungkan beberapa pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang lautnya. Beberapa yang diperiksa itu ada nelayan, perangkat desa sampai kuasa hukum," ujarnya.
Bila nantinya terbukti melanggar, kata dia, pihak KKP akan menindaklanjuti dengan sanksi administrasi, namun tidak menutup kemungkinan terdapat unsur pidana.
"Untuk sanksi, kita masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan, apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pidana dari pihak kepolisian," ungkapnya.
