Anggaran Dipangkas Rp 3,84 Triliun, Komdigi Jamin Tak Ganggu Program BTS

Kementerian Komdigi rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan mengalami efisiensi sebesar Rp 3,84 triliun. Jumlah itu sebesar 49,57 persen dari pagu anggaran Komdigi pada tahun 2025.

Sri Mulyani: Jangan Khawatir, APBN 2025 Tidak Akan Jebol

Sekjen Komdigi Ismail mengklaim Efisiensi ini akan berdampak untuk memperbaiki postur rencana anggaran agar lebih efektif dan lebih efisien.

“Mungkin kita harus akui ada banyak usulan-usulan anggaran kemarin yang memang perlu diefisiensikan untuk membuat ruang fiskal yang lebih luas lagi buat pemerintah," kata Sekjen Komdigi Ismail saat rapat bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Beredar Proposal Ormas Pemuda Pancasila Minta Anggaran Biaya Sampai Rp25 Juta

Ismail menekankan, pihaknya telah melakukan prioritas kepada program-program yang berdampak langsung ke masyarakat. Komdigi dipastikannya bakal gencar mengedepankan kolaborasi dengan mitra menyikapi efisiensi tersebut.

Rantai Pasok Hijau: Antara Beban dan Investasi

"Kami akan upaya program-program dibiayai melayani kemitraan melalui mekanisme kerja sama pemerintah, swasta, atau kerja sama pemerintah dan badan usaha, mengedepankan prinsip kerja sama dan kolaborasi agar program kerja lebih efisien," ujarnya.

Kendati mengalami efisiensi sebesar Rp 3,84 triliun, Ismail memastikan jika program base transceiver station (BTS) akses internet tidak terdampak.

"Yang kedua terhadap program prioritas yang perlu dilakukan reprioritas untuk kami mengupayakan layanan publik Kemkomdigi dapat terus berlanjut antara lain penyedia layanan publik berupa infrastruktur telekomunikasi, BTS akses internet, layanan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, layanan standarisasi perangkat telekomunikasi, pengendalian konten negatif, pusat data nasional, pusat monitoring telekomunikasi," imbuhnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Cegah Phising hingga Scam Lewat Penggunaan e-SIM

Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 tahun 2025 yang berkaitan dengan SIM digital atau Embedded Subscriber Identity Model (e-SIM).

img_title
VIVA.co.id
11 April 2025