KY Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) sampai saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tannur. KY pun bakal memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan soal dugaan pelanggaran etik hakim kasasi.
Sejumlah saksi sudah dipanggil KY di antaranya Ronald Tannur, dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Lalu, KY mengagendakan memeriksa saksi seperti asisten hakim agung dan panitera pengganti dari majelis hakim tersebut.
Kendati begitu, asisten hakim agung dan panitera pengganti tersebut sempat berhalangan hadir saat dipanggil KY. Lantas, dua orang saksi tiu bakal dijadwalkan ulang pemanggilannya.
"Saksi waktu itu sudah kita periksa, contoh saksi GR dan saksi LR, kemudian kita panggil lagi saksi asisten hakim agung, juga tentang panitera pengganti dari majelis hakim. Namun, waktu itu ada berhalangan dengan mengirim surat. Oleh karena itu, kita jadwalkan ulang tentang dua saksi itu," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito kepada wartawan dikutip Kamis, 13 Februari 2025.
Kejati Jatim tangkap Ronald Tannur
- dok Kejati Jatim
Para saksi bakal dijadwalkan ulang pemanggilannya pada pertengahan bulan Februari 2025. Keterangan saksi dibutuhkan untuk menambah bukti adanya dugaan pelanggaran etik.
"KY juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari Mahkamah Agung, tetapi tidak hadir. Sebagai tindak lanjut, KY telah menjadwalkan kembali untuk memeriksa saksi-saksi tambahan pada pertengahan bulan Februari 2025 mendatang, agar dapat diperoleh tambahan bukti," bebernya.
Sebelumnya, tim pemeriksa yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kepada tiga hakim kasasi pemberi hukuman kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Dalam pemeriksaannya, ketiga hakim kasasi itu hasilnya tidak ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Adapun, ketiga hakim kasasi Ronald Tannur yakni Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardhiah, dan Hakim Agung Sutarjo.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara nomor 1466/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Kantor MA pada Senin, 18 November 2024.
Pemeriksaan dilakukan secara marathon. Lantas, kesimpulan pemeriksaan itu berhasil didapat setelah melakukan pemeriksaan maraton pada 4-12 November 2024.
Yanto menjelaskan bahwa tim pemeriksa menemukan hanya Hakim Agung Soesilo yang sempat bertemu dengan tersangka dalam kasus suap perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar alias ZR.
Meski begitu, hasil pemeriksaannya bahwa Hakim Agung Soesilo tidak memberikan sebuah tanggapan saat pertemuan berlangsung.
"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di UNM, Makassar, pada tanggal 27 September 2024," kata dia.
Pun, Hakim Agung Soesilo dan Zarof Ricar bertemu saat keduanya sama-sama menjadi tamu undangan. Keduanya pun bertemu tak sengaja di sebuah lift.
"Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun, Hakim Agung A dan ST. tidak dikenal oleh YR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," lanjutnya.
Yanto menjelaskan bahwa putusan kasasi Ronald Tannur berjalan normal. Pada Selasa, 22 Oktober 2024 Hakim Agung mengabulkan kasasi penuntut umum.
"Menyatakan terbukti dalam alternatif Pasal 351 Ayat (3) dengan pidana 5 tahun sebagaimana dipublikasikan pada Portal Info Perkara Mahkamah Agung RI," bebernya.