Sopir Truk Galon Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
- TikTok @ @bendiwijaya06
Bogor, VIVA – Sopir truk bermuatan galon penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah tersangka," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Santi Marintan, Rabu, 12 Februari 2025.
Sopir tersebut juga sudah ditahan. Penahanannya dilakukan di Markas Polresta Bogor Kota.
Atas perbuatannya yang membuat kecelakaan maut tersebut, sopir truk berinisial BW (31) itu dikenakan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Dia terancam pidana 12 tahun serta denda Rp24 juta.
"Ditahan," katanya lagi.
kecelakaan terjadi ketika sebuah truk bermuatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta. Saat memasuki gerbang tol, truk mengalami rem blong dan tak dapat dikendalikan.
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Diketahui, kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi telah menewaskan 8 orang dan 11 orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Dugaan sementara, penyebab kecelakaan karena rem truk pembawa air galon blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang melakukan transaksi di pintu masuk Gerbang Tol Ciawi.
Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan maut tersebut. Sedangkan, sejumlah korban juga masih ada yang dirawat secara intensif.