Kapolda Sumbar Disomasi Buntut Tak Patuhi Putusan Komisi Informasi Soal Data Autopsi Afif Maulana

Proses ekshumasi jenazah Afif Maulana
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

Padang, VIVA – Lembaga Bantuan Hukum, LBH Padang selaku kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung Afif Maulana yang meninggal karena diduga mendapatkan penganiayaan oleh oknum aparat Kepolisian Daerah Sumatera Barat, melayangkan surat somasi.
 
Advokat Publik LBH Padang, Adrizal menyebut surat somasi ini dilayangkan menyusul keluarnya putusan Komisi Informasi Publik, KIP Sumatera Barat, bahwa autopsi Afif Maulana adalah hak keluarga korban. Salinan autopsi itu, sampai hari ini belum di serahkan.

Geger Mayat Pria Ditemukan Terbungkus Karung di Tangerang, Ada Luka pada Kepala dan Tangan

"Somasi dilakukan akibat kebandelan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tidak mau beritikad baik secara sukarela menjalankan putusan Komisi Informasi Sumbar yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 03 Februari 2024," kata Adrizal dikutip dari keterangan resminya, Rabu 12 Februari 2025.

Keluarga Afif Maulana, bocah di Padang, Sumbar tewas diduga dianiaya polisi

Photo :
  • tvOne/Wahyudi Agus
Klarifikasi: Somasi PT Aksi Venture Capital Terhadap PT GII Berujung Damai

Sebelumnya kata Adrizal, ini dalam rangka mewakili kepentingan publik terhadap penanganan kasus dugaan penyiksaan. Dimana kasus ini diduga dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Sumatera Barat yang sengaja ditutup-tutupi.

LBH Padang menurut Adrizal, sudah mengajukan permintaan informasi dan data kepada Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas penanganan kasus tersebut. Namun belum mendapati apa yang menjadi hak keluarga korban.

Polisi Ungkap Hasil Visum Wartawan Tewas di Hotel Kawasan Jakarta Barat

Asisten Staf LBH Padang, Elfin Maihendra menambahkan, bandelnya kepolisian untuk mematuhi putusan KIP Sumatera Barat, merupakan preseden buruk dan tindakan tidak patuh hukum serta penuh itikad buruk yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. 

Kata dia, putusan sidang ajudikasi non litigasi Nomor: 22/VIII/KISB-PS-M-A/2024 telah diberikan oleh Komisi Informasi kepada Polda Sumbar pada 13 Januari 2024. 

Namun hingga saat ini belum nampak itikad kepolisian memberikan dokumen secara sukarela kepada kuasa hukum ataupun keluarga Afif Maulana. 

"Dalam putusan a quo kuasa hukum dinyatakan diperbolehkan untuk mengakses hasil rekam medis berupa hasil autopsi Afif Maulana, artinya tidak ada alasan berdasarkan hukum bagi pihak terkait untuk tidak memberikan informasi yang berhubungan dengan rekam medis dalam hal ini hasil autopsi," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya