Menkes Bakal Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS ke RS, Ini Alasannya

Petugas BPJS Kesehatan memberikan informasi kepada warga
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, VIVA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana mengubah sistem pembayaran klaim BPJS kesehatan ke rumah sakit. Perubahan sistem pembayaran klaim BPJS ini agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Saat ini, Indonesia menerapkan sistem INA-CBG's dalam pembayaran klaim BPJS kesehatan ke rumah sakit. INA-CBG'S merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Budi menuturkan, model INA-CBG's yang diimpor dari Malaysia tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di Tanah Air. Baik dari segi paket tarif maupun kecocokan dengan jenis layanan rumah sakit di tanah air.

“Kami mau ubah menjadi Indonesia DRG Group. Kenapa? Karena kita ambil INA-CBG'S kita ambil itu modelnya model Malaysia, kita impor saja. Jadi, banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan juga paket-paketnya juga nggak cocok," kata Menkes Budi saat rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Rapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan hingga BPJS Kesehatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Budi mengatakan dalam sistem yang ada, referensi rumah sakit kelas A acap kali didasarkan pada jumlah tempat tidur yang lebih banyak. Padahal, seharusnya berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien. 

Sebagai contoh, pasien kanker harusnya dirujuk ke rumah sakit kelas A, yang memiliki kompetensi lebih baik dalam menangani penyakit tersebut, bukan karena faktor kapasitas tempat tidur.

"Semua presiden juga kalau semua sakit mata, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi ya ke Jakarta Eye Center. Itu artinya dia harus Klas A," tutur Budi. 

GAMA-ICTM 2025 Resmi Dibuka, Para Ahli Berkumpul Bahas Inovasi untuk Pengendalian Penyakit Tropis

"Jangan hanya karena kamarnya kecil cuma 50 dia kasih Klas B. Nah, itu yang akan kita ubah dan itu akan berpengaruh ke DRG'S. Kemudian nanti Klas KRIS juga masuk," kata Budi.

Maka itu, menurut Budi, pihaknya bakal berakhir ke sistem INA-DRG. Model INA-DRG merupakan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.

Dirut BPJS Kesehatan Heran Ada yang Mampu Beli Rokok tapi Tak Mau Bayar Iuran BPJS

"Jadi, kenapa kita mesti ubah? Karena nanti RS bapak ibu, sekarang kan rujukannya dibagi Klas A dirujuk, itu tempat tidurnya lebih banyak," tuturnya.

"Padahal, harusnya rujukan itu penyakitnya yang lebih parah kan. Orang sakit cancer enggak bisa di Klas B, ya kita rujuk ke Klas A, kenapa? Karena Klas A tempat tidurnya lebih banyak, ya salah dong. Harusnya dirujuk Klas A karena kompetensi dia menangani cancer lebih baik," ujarnya.

Menkes Ungkap Sudah Saatnya Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan
Sritex.

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Status Kepesertaan Eks Karyawan Sritex Tetap Aktif Sampai Agustus 2025

Keluarga korban PHK Sritex juga tetap mendapatkan jaminan BPJS kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025