Semua RS Ditargetkan Sudah Bisa Terapkan KRIS Mulai Juni 2025
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya menargetkan penerapan atau implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dimulai pada Juni 2025. KRIS merupakan pengganti Kelas I, II dan III dalam BPJS Kesehatan.
“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS, dari 3.228 ada 115 rumah sakit yang kita tidak masuk kewajibannya untuk KRIS," kata Menkes Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Budi mengatakan, dari jumlah 3.113 rumah sakit yang sudah melaksanakan KRIS, sebagian besar merupakan rumah sakit swasta. Budi menegaskan tujuan KRIS utamanya bukan sebagai penghapusan kelas melainkan agar ada standar minimal untuk layanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat.
"KRIS itu sebenarnya adalah menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat. Jadi, tujuan utamanya bukan dari sisi kelas tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya terpenuhi," kata Budi.
Rapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan hingga BPJS Kesehatan
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Merujuk Pasal 46A ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Ke-12 persyaratan itu adalah komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi; ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
Selain itu, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur; dan Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
Kemudian, ada persyaratan soal adanya nakes per tempat tidur; dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius; ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi); kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter; tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung; kamar mandi dalam ruang rawat inap; kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.
"Ada 12 standar yang kami kasih. Enggak semuanya sulit. Ada beberapa yang misalnya kasih partisi, temperatur ruangan, ventilasinya mesti bagus tetapi mungkin ada yang agak memerlukan effort" jelas Menkes Budi.
"Tapi, menurut kami sangat manusiawi adalah pasang kamar mandi di dalam. Jadi, kamar mandinya enggak usaha ke luar karena yang bersangkutan kan sudah pasien sakit. Kalau bisa kamar mandinya di dalam ruangan tempat tidur mereka, seperti hotel lah," ujarnya.