Resmi Dilantik jadi Stafsus Menhan, Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Bikin Kaget
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin melantik enam orang menjadi staf khusus (stafsus) Kementerian Pertahanan, salah satunya adalah Deddy Corbuzier.
Sjafrie juga mengangkat lima orang lainnya sebagai stafsus Kementerian Pertahanan, yaitu pendiri Pusat Kajian Hukum dan Pancasila Universitas Indonesia (Puska HP UI) Kris Wijoyo Soepandji.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tanah Papua yang juga mantan staf khusus presiden, Lenis Kogoya dan mantan Duta Besar Indonesia untuk China Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Corporate Secretary PT Pindad Indra Irawan, dan ahli teknologi informasi Sylvia Efi.
Dengan begitu, Deddy Corbuzier dan lima orang lainnya mendapat gaji yang diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melantik enam stafsus di Kementerian Pertahanan (sumber: Instagram @sjafrie.sjamsoeddin)
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Menurut peraturan tersebut, hak keuangan dan fasilitas bagi Staf Khusus ditetapkan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Gaji pokok untuk golongan IV/e berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain gaji pokok, Staf Khusus juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang sesuai dengan golongan atau eselonnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017, tunjangan untuk kelas jabatan 16 berkisar antara Rp27.577.500 hingga Rp29.085.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan bulanan Staf Khusus Menteri mencapai sekitar Rp31.004.700 hingga Rp35.458.700, tergantung pada golongan dan tunjangan yang berlaku.
