Bareskrim Amankan Dokumen dan Alat Elektronik di Rumah Sekdes Kohod Terkait Pagar Laut
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Badan Reserse Kriminal, Bareskrim Polri mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa alat elektronik, di kediaman Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, saat penggeledahan pada Senin malam, 10 Februari 2025.
Dari kediaman Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, yang berada di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten, sejumlah barang disita anggota Bareskrim Polri.
Nampak beberapa komputer, kemudian alat cetak atau mesin print, disita Bareskrim Polri. Di sana, alat tersebut dimasukkan ke dalam plastik yang berlogo Bareskrim yang sebelumnya didokumentasikan oleh Tim Inafis.
Diketahui, sejumlah barang yang disita digunakan sebagai kelengkapan berkas pada pemeriksaan kasus pagar laut yang mana, dalam kasus tersebut pun muncul sertifikat Hak Guna Bangun (HGB).
Sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti atas kasus pagar laut di Tangerang tersebut, pihak Bareskrim membacakan surat perintah kegiatan tersebut pada ketua RT setempat.
"Izin kami dari Bareskrim Mabes Polri, kami ditugaskan sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang, kami akan melakukan penggeledahan untuk tempat tinggal pak Sekdes, Ujang Karta," ujar Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Prayoga Angga Widyatama
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Personel ada 20 orang untuk melakukan penggeledahan terkait dengan kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," katanya.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yang mana selain rumah dari Arsin bin Asip, polisi juga menggeledah rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan Kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
"Personel 20 orang dibagi ke 3 lokasi," ucap dia.
