Rumah dan Kantor Digeledah Bareskrim, Kades Kohod Arsid Tersangka Kasus Pagar Laut?
- Antara
Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Ia mengatakan apabila alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, maka akan dilaksanakan gelar perkara.
"Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Istri dari Kades Kohod diperiksa polisi di kasus pagar laut Tangerang
- Antara
44 Saksi Diperiksa
Djuhandani menerangkan bahwa hingga saat ini sebanyak 44 orang telah diperiksa sebagai saksi dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Menurutnya, puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli. Salah satu saksi yang diperiksa intensif adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
"Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang," kata Djuhandhani
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa pemalsuan SHGB dan SHM telah terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, sedangkan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai identitas AR, jenderal bintang satu itu enggan membeberkannya. Akantetapi, ia menegaskan bahwa penetapan pihak terlapor berdasarkan hasil penyelidikan.
"Hasil proses penyelidikan itu untuk melengkapi, kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Arsin sempat dipanggil oleh Dittipidum dalam proses penyelidikan. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sementara itu, pada Senin malam, penyidik Dittipidum menggeledah rumah Arsin dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod. Selain itu, istri dan keluarga Arsin turut diperiksa oleh penyidik.
Dugaan keterlibatan Arsin dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan.
Video yang berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Arsin selaku Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.
Pada tayangan video itu juga, Arsin tengah menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.
Adapun Arsin telah membantah video yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut.
"Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar," katanya di Tangerang