Beda dengan Pernyataan PT Transjakarta Soal Mobil Pejabat Masuk Jalur Busway, Polisi: Yang Boleh Cuma Ambulans-Damkar
- X @BebySoSweet
Jakarta, VIVA – Mobil pejabat RI 24 berjenis Toyota Alphard yang masuk ke jalur khusus Transjakarta (Busway) viral di media sosial hingga menjadi perbincangan.
Sebelumnya PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyebut ada beberapa kendaraan lain yang mendapat izin dalam kondisi tertentu.
“Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur (busway)," kata Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta Daud Joseph beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Antara.
Misalnya, dalam kondisi darurat, kepala negara diizinkan. "Tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam (jalur busway),” sambungnya.
Jalur Busway
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
Pernyataan tersebut berbeda dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, di mana ia menegaskan bahwa hanya kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) yang diperbolehkan melintas di jalur khusus Transjakarta (busway) selain Bus Transjakarta.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono, menjelaskan bahwa penggunaan jalur busway harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara untuk selain Ambulans dan Damkar, (untuk Kepala negara termasuk pejabat) pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku akan mengkaji terlebih dahulu.
"Kita kembalikan ke peraturan di Perda-nya memang hanya untuk busway. Kalau memang digunakan selain itu memang untuk keadaan darurat, seperti ambulans, damkar mungkin masih diperbolehkan. Tapi di luar itu, tentunya harus dikaji atau dievaluasi secara khusus. Nanti akan kita diskusikan dengan rekan-rekan dari Pemda DKI atau dari Transjakarta-nya itu sendiri," kata Kombes Pol. Argo Senin, 10 Februari 2025 dikutip VIVA.co.id.
Pihaknya pun akan mengevaluasi dan berdiskusi dengan Transjakarta untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
"Tentunya, akan kami lakukan evaluasi dan juga akan berdiskusi dengan rekan-rekan dari Transjakarta. Sehingga, tidak memunculkan perdebatan ataupun nanti memunculkan mispersepsi dari masyarakat," kata Kombes Pol. Argo pada Senin, 10 Februari 2025.
Argo menegaskan bahwa jalur busway hanya diperuntukkan bagi bus Transjakarta dan kendaraan darurat tertentu seperti ambulans serta pemadam kebakaran. Meski begitu, ia menyebut masih ada kajian terkait izin kendaraan lain, termasuk iring-iringan pejabat negara.
“Kalau memang digunakan untuk kendaraan di luar itu, tentunya akan dikaji ulang lagi. Apakah dalam artian iring-iringan kendaraan tertentu seperti kendaraan kenegaraan, rangkaian resmi, kepresidenan, atau tamu-tamu negara. Dalam keadaan khusus tersebut, tentunya urgensi-urgensi seperti apa yang diperbolehkan ini juga akan menjadi kajian, kendaraan-kendaraan pengawalan seperti itu yang saat ini juga masih menjadi evaluasi dari Ditlantas," beber Kombes Argo.
Kendati demikian, PT Transjakarta menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, Transjakarta bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Kepolisian untuk dapat menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.