11 Mobil Mewah Pentolan PP Japto Soerjosoemarno Belum Dibawa KPK, Begini Alasannya
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 11 mobil mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Japto diduga terseret kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Namun, belasan mobil itu belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Perampasan (Rupbasan) KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pun menjelaskan alasannya. Dia mengatakan ada kendala teknis yang menyebabkan 11 mobil mewah mulai Mercedez hingga Rubicon milik Japto belum dibawa penyidik.
"Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa kepada wartawan, Senin 10 Februari 2025.
Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno
- Antara
Tessa menyampaikan mobil mewah itu masih di tangan Japto. Namun, jika sudah waktunya, KPK akan menyitanya.
“Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” ujar Tessa.
Namun, kata dia, ada sebuah catatan dari penyidik kepada Japto. KPK meminta Japto untuk tetap menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana saat dilakukan penyitaan. Upaya itu dengan tak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.
Kata Tessa, catatan untuk Japto itu masuk kedalam bentuk Berita Acara Titip Rawat. Meski, dia menuturkan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
“Yang bersangkutan [Japto] kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” ucap Tessa.
Sebelumnya, penyidik KPK rampung melakukan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno yang terseret kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Hasilnya, belasan mobil berhasil disita KPK.
Tessa mengatakan dari penggeledahan itu, ada 11 kendaraan mobil hingga uang rupiah dan valuta asing (valas) yang berhasil disita.
"Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE)," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.
Penggeledahan berlangsung di rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Selasa 7 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
"Benar, ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Tessa.