Aset Tanah dan Apartemen Senilai Rp 22 Miliar Disita KPK soal Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jakut

Doc. KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan penyitaan kepada sejumlah aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Proses penyitaan dilakukan pada awal bulan Februari 2025.

Status Ridwan Kamil Masih Saksi Usai Rumahnya Digeledah KPK

Adapun aset yang berhasil disita oleh KPK yakni 2 apartemen di kawasan Jakarta Selatan dan Serpong. Kemudian, penyidik KPK juga menyita dua bidang tanah di Cikarang seluas 11 ribu meter persegi.

"Bahwa pada awal bulan ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap 2 (dua) unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong serta 2 (dua) bidang tanah yang berlokasi di wilayah Cikarang dengan luas sekitar kurang lebih 11.000 m2," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Senin 10 Februari 2025.

Ketua KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Tessa menjelaskan bahwa, penyitaan sejumlah aset itu merupakan milik dari tersangka DS. Sejumlah aset disita karena diduga ada hubungannya dengan kasus dugaan rasuah di Rorotan.

"Bahwa taksiran nilai dari 4 (empat) bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 22 miliar," ucap dia.

Proses Ektradisi Paulus Tannos Bisa 2 Tahun, KPK Blak-blakan Begini

Selanjutnya, KPK turut memberikan terima kasih kepada pihak dan masyarakat yang ikut membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara rasuah di Rorotan

Diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka itu adalah Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Donald Sihombing (DNS) dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.

Kasus ini berawal saat PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) pada Februari 2019. Tanah ini memiliki luas 11,72 hektare seharga Rp 950 ribu per meter persegi yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE ke PT TEP dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.

Kemudian PT TEP melayangkan surat kerja sama pengelolaan lahan ini dengan harga penawaran Rp 3,2 juta per meter persegi menggunakan skema kerja sama operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama PT TEP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Tawaran itu lantas direspons oleh tersangka Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya.

Singkat cerita, kerja sama pengelolaan lahan itu terjadi. Namun kerja sama itu dilakukan tanpa melakukan kajian yang sesuai aturan.

KPK menyebut ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Tersangka Yoory diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya