Hakim Disarankan Periksa Kesaksian Agustiani Tio soal Tawaran Rp 2 M dan Intimidasi

Eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Beniharmoni Harefa menyarankan Hakim sebaiknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengaku terintimidasi dan ditawari Rp 2 miliar sebelum menjalani Pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Ungkap Posisi RK saat Rumahnya Digeledah terkait Kasus BJB: Beliau Kooperatif

Mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tio juga mengaku merasa diintimidasi ketika diperiksa.

Hal itu diungkapkan Agustiani Tio saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 7 Februari 2025.

Dijanjikan Cair Jelang Lebaran, Anggota DPRD OKU Sumsel Tagih Jatah Fee ke Kepala Dinas PUPR

Eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Menurut Beni, pihak yang meminta agar Tio memberi jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan di KPK sebenarnya bisa dijadikan bukti petunjuk. Namun perlu pembuktian lebih lanjut dari pernyataan tersebut dengan melakukan pendalaman pemeriksaan.

KPK Beberkan DPRD OKU Minta Jatah Pokir di Dinas PUPR Rp45 Miliar Agar RAPBD Disahkan

Begitupun soal dugaan intimidasi yang dirasakan Tio, dapat menjadi petunjuk yang mengkonstruksi keyakinan hakim, namun tentunya dibutuhkan pemeriksaan mendalam.

“Ini dapat menjadi petunjuk yang mengkonstruksi keyakinan hakim, namun tentunya dibutuhkan pemeriksaan mendalam,” ungkap Beni kepada wartawan saat ditanyai melalui pesan elektronik, Minggu 9 Februari 2025.

Agar menjadi terang benderang, maka seharusnya diusut siapa sebenarnya sosok yang menawarkan uang kepada Tio itu.

In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores. Artinya Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari pada cahaya,” kata Beni.

Kalau setelah pendalaman ternyata terbukti soal janji memberikan uang, Beni mengatakan ada konsekuensi yuridis. Yakni akan berpengaruh pada proses hukum yang ditangani KPK terkait pengembangan perkara a quo. 

Ditanya lebih jauh tanggapannya soal Tio yang memohon agar cekalnya dicabut karena harus segera menjalani operasi terkait kanker di Guangzhou, China, Beni menyatakan pencekalan adalah kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK. 

Menurutnya, Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu namun tetap dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Namun ini tetap kembali pada subjekvitas penyidik untuk menilai apakah diperlukan untuk memberi izin berobat setelah dicekal. Ini tidak termasuk pelanggaran hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.

“Pencekalan tentunya itu kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK. Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu namun tetap dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” tegas Beni.

Agustiani Tio Fridelina menjadi saksi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari. Tio mengaku ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tio juga mengaku merasa diintimidasi ketika diperiksa.

Di persidangan, Tio juga bercerita panjang soal bagaimana ia menjalani pemeriksaan di saat menderita kanker. Ia bahkan mengaku sudah memohon agar bisa berobat dengan menjalani operasi di China. Namun oleh KPK, Tio jistru dicekal. Dan oleh pihak Imigrasi, paspor Tio juga diminta untuk diserahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya