Kantor ATR/BPN Sedang Proses Pembatalan HGB di Area Pagar Laut Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Ada 50 sertifikat Hak Guna Bangun atau HGB, yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, masih dalam proses di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
"Sedang proses pembatalan, sesuai perintah pak menteri itu ada 50 sertifikat tinggal menunggu SK pembatalan dari kanwil. Tapi sisanya sedang proses berjalan," kata Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, Kamis, 6 Februari 2025.
Lanjut dia, puluhan sertifikat itu dipastikan berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tidak hanya itu, dari 263 SHGB/SHM yang telah diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang waktu 2021-2023 itu pun, seluruhnya berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Jadi yang 15 desa dari 30,16 km (pagar laut) itu belum ada sertifikat dan 263 itu semua di Desa Kohod," ujarnya.
Dia juga memastikan aparat penegak hukum telah turun menyidik para oknum di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, yang diduga terindikasi pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Kan sudah terang benderang juga, siapa yang berbuat. Kan kemarin 8 orang sudah diberikan sanksi dan itu dalam proses," ungkapnya.
