Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong Ditahan, Begini Perannya!
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan seorang tersangka Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). ASB sebelumnya ditetapkan sebagai buron.
"Iya (penahanan) ASB, Direktur Utama PT KTM (Kebun Tebu Mas)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu, 5 Februari 2025.
Ali Sandjaja Boedidarmo ditetapkan jadi tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025. Namun, yang bersangkutan tak langsung ditahan lantaran tak diketahui keberadannya.
Adapun Ali selaku Direktur Utama PT KTM Kebun Tebu Mas dalam kasus ini berperan minta persetujuan kepada Kemendag untuk mengimpor gula kristal mentah. Lalu, hasil impor tersebut bakal diolah jadi gula kristal putih.
"Tersangka ASB selaku Dirut PT KTM mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110 ribu ton selanjutnya atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan yaitu tersangka TTL menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah," jelas Harli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
- Antara
Persetujuan yang diminta diajukan pada 7 Juni 2016. Kemudian, surat persetujuan dikeluarkan pada 14 Juni 2025.
"Surat persetujuan dikeluarkan tanpa melalui pembahasan rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula," ujar Harli.
Pun, dia menambahkan, Kementerian Perindustrian pun tak memberi rekomendasi untuk dikeluarkannya surat izin impor tersebut. Dengan demikian, Ali ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya Ali tak ditahan lantaran tak memenuhi panggilan penyidikan dengan alasan sedang dirawat. Berdasar keterangan dokter, Ali jatuh dan harus diobservasi hingga 4 Februari 2025.
"Lalu hari ini dilakukan penjemputan dan kembali diperiksa di RS Adhyaksa Ceger sehingga bisa dinyatakan bisa untuk dilakukan penahanan," katanya.
Ali kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru kasus kasus korupsi impor gula di Kemendag dalam kurun waktu 2015-2016.
"Menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abqul Qohar, Senin, 20 Januari 2025.
Dia bilang, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan kesembilan orang ini jadi tersangka. Mereka adalah sembilan pejabat tinggi di perusahaan swasta.
Ada dari Direktur Utama PT AP, berinisial TWN, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, lalu Dirut PT MSI, berinisial IS. Lalu, ada TSEP selaku Direktur PT MP, kemudian HAT selaku Direktur PT BSI, ASB yang merupakan Direktur Utama PT KTM, lalu HFH Direktur Utama PT BFM, selanjutnya ES selaku Direktur PT PDSU.
Dalam kasus ini, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga sudah ditetapkan tersangka. Peran Tom diduga memberikan izin ke perusahaan PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah.