Kejagung Temukan Dana Ilegal Melalui Kripto Akibatkan Kerugian Negara hingga Rp1,3 Triliun
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA -- Kejaksaan Agung mendapati aliran dana ilegal ke mata uang kripto yang membuat rugi negara mencapai Rp1,3 triliun.
Fulus triliunan yang disamarkan menjadi mata uang kripto tersebut berasal dari penipuan investasi dari sejumlah perangkat digital, seperti penipuan investasi dengan metode mixer dan tumbler.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengatakan, modus penipuan tersebut kerap dipakai para pelaku menghilangkan jejak transaksi saat memindahkan aset antar blockchan tanpa terdeteksi.
Ilustrasi representasi mata uang kripto.
- ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi
“Jadi, kami sedang menyoroti adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun,” ujar Asep, Rabu, 5 Februari 2025.
Dia mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pengembangan kemampuan jaksa guna menyelesaikan permasalahan uang digital itu. Menurut dia, Korps Adhyaksa harus punya kompetensi khusus dan kapasitas teknis guna memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, terlebih kripto.
“Kami sadar tidak cukup apabila hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” katanya.
Dia merinci, saat ini Indonesia sedang menempati peringkat ketiga dalam transaksi kripto dengan nilai mencapai US$157,1 miliar. Data tersebut berdasarkan Indeks Adopsi Kripto Global 2024.
“Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” katanya.