KPK Geledah Rumah Eks Waketum Nasdem Ahmad Ali soal Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah terkait kasus korupsi berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

8 Orang Terjaring OTT di OKU Sumsel, KPK Sebut Penangkapan Terkait Suap Proyek Dinas PUPR

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.

Tessa menyampaikan rumah yang digeledah itu milik eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. "Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," tutur Tessa.

KPK: Uang Diamankan dari OTT di OKU Sumsel Rp 2,6 Miliar

Namun, Tessa belum bisa menjelaskan secara detail soal penggeledahan tersebut.  "Untuk lokasinya masih nunggu update," ujar dia.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
8 Orang yang Terjaring OTT di OKU Sumsel Tiba di Gedung KPK

Diketahui, Rita awalnya ditetapkan jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pun, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.

Selanjutnya, pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Rita juga dicabut selama 5 tahun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Rita masih melakukan perlawanan terhadap vonis itu.

Namun, langkah Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini, Rini sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Di sisi lain, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK menyebut Rita diduga juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya