Menkomdigi Bilang Aturan Pembatasan Usia Akses Media Sosial Paling Lama 2 Bulan Lagi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid
Sumber :
  • ANTARA/Pamela Sakina

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap bahwa lembaganya diperintahkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk menuntaskan regulasi perihal perlindungan anak di ruang digital paling lambat dua bulan ke depan.

“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya di Jakarta, Minggu.

Menkomdigi, Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Menanggapi hal tersebut Menkomdigi mengungkap telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut, termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

Berdasarkan Surat Keputusan itu, jelas Meutya, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin 3 Februari.

Tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja dalam tiga fokus utama, pertama untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

Kemudian, mereka juga bertugas meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” ujar Menkomdigi.

Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.

8 Korban Kebakaran Glodok Plaza Tak Teridentifikasi, Ini Penjelasan RS Polri

Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

Menkomdigi mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.

Proses Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dihentikan, Ini Pertimbangannya

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN.

BMKG: Banjir di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Kiriman dari Bogor

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya.

Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kemkomdigi. (Ant)

Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Jakarta

BPBD: Alat Peringatan Dini Banjir di Pengadegan Berfungsi Normal

Hal ini setelah dilakukan pengecekan adanya informasi alat peringatan dini di Pengadegan rusak.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025