Menkum Tegaskan Siap Beri Keterangan di Pengadilan Singapura Usai Paulus Tannos Gugat Penangkapannya
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan kalau pihaknya siap memberi keterangan di pengadilan Singapura. Itu setelah tersangka kasus e-KTP yang ditangkap di Singapura dan akan diekstradisi ke Indonesia, Paulus Tannos, mengajukan gugatan penangkapannya.
"Sekarang ada gugatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, semacam praperadilan lah, untuk menguji keabsahan penangkapannya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Menkumham Supratman Andi Agtas di Sarasehan Bersama Kadin
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Supratman menjelaskan, saat ini pihaknya perlu lebih dulu melawan gugatan yang diajukan Paulus. Maka saat ini dokumen juga disiapkan untuk dibawa ke depan pengadilan Singapura.
"Kita sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan, dan oleh karena itu dokumen yang sementara lagi kami siapkan," kata Menkum.
Politikus Gerindra itu lanjut menargetkan, proses pemulangan Paulus akan rampung dalam waktu dekat, sebelum batas waktu ditentukan.
Paulus Tannos sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 silam. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Pelariannya pun berakhir usai ditangkap di Singapura pada 17 Januari lalu. Kini, ia mendekam di Changi Prison, Singapura.
Saat ini, Kemenkum dalam proses pemenuhan berkas ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Mereka diberikan waktu selama 45 hari atau sampai 3 Maret 2025 oleh otoritas Singapura.