7 Fakta Penculikan dan Perampokan Brutal oleh Geng Rusia Terhadap Turis Ukraina di Bali
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali,m VIVA – Kasus penculikan dan perampokan brutal terhadap turis asal Ukraina berinisial II (48) di Bali menjadi perhatian publik. Korban yang merupakan seorang pengusaha properti ini diculik oleh kelompok geng Rusia pada 15 Januari 2025 lalu.
Modus kejahatan yang digunakan para pelaku sangat mencengangkan, mulai dari menghadang korban di jalan menggunakan mobil mewah hingga melakukan penyekapan di vila yang mereka sewa.
Berikut 7 fakta lengkap yang dirangkum dari VIVA.co.id:
1. Korban Dicegat Mobil Mewah
Penculikan terjadi pada 15 Januari 2025. Mobil BMW putih yang dikendarai korban bersama sopirnya dihadang oleh dua mobil di Jalan Tundun Penyu, Dipal, Ungasan, Kuta Selatan.
Salah satu mobil diketahui berjenis Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2144 SIJ.
Menurut Kombes Pol Ariasandy, empat orang berpakaian serba hitam keluar dari mobil tersebut.
“Dari mobil depan keluar empat orang berpakaian hitam-hitam menggunakan masker dengan membawa senjata, yakni pisau, palu, dan pistol. Kemudian penculik membawa paksa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam,” jelas Ariasandy, Jumat, 31 Januari 2025, dikutip VIVA.co.id.
2. Korban Dibawa ke Vila yang Disewa Pelaku
Korban dibawa ke sebuah vila di kawasan Jimbaran, tepatnya di Jalan Blong Keker, Perumahan Permata Gatsu Blok A, No. 10.
Vila tersebut diketahui disewa oleh seseorang berinisial AM. Di tempat itu, korban kembali mengalami penganiayaan fisik.
“Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian korban dibawa ke Jalan Blong Keker, Perumahan Permata Gatsu Blok A, No. 10, Jimbaran,” ujar Kombes Pol Ariasandy.
3. Kerugian Materi Mencapai Rp 3,2 Miliar
Selama penyekapan, pelaku memaksa korban memberikan akses ke akun Binance untuk mencuri aset kripto. Para pelaku berhasil membobol aset senilai Rp 3,2 miliar.
“Setelah berhasil menguras aset berupa uang kripto, kemudian pelaku mengirimkan ke layanan khusus,” jelas Kombes Pol Ariasandy.
Selain aset kripto, korban mengalami kerugian materi lainnya sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp 3,2 miliar.
4. Satu Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Dubai
Pada 30 Januari 2025, seorang warga negara Rusia berinisial KA (30) ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali.
Pelaku KA berencana terbang ke Dubai saat ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bali bersama Imigrasi Ngurah Rai.
“WNA yang diamankan itu diduga merupakan salah satu pelaku kasus kejahatan internasional yang melibatkan sembilan orang WNA asal Rusia,” kata Kombes Pol Ariasandy.
5. Pelaku Baru Masuk Indonesia Pekan Sebelumnya
KA diketahui baru tiba di Indonesia pada 25 Januari 2025 menggunakan Visa On Arrival (VOA).
“KA yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai masuk ke wilayah Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan Visa on Arrival,” ungkap Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Anak Agung Bagus Narayana.
Visa On Arrival tersebut berlaku hingga 23 Februari 2025. Saat ini, KA telah diserahkan kepada Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
6. Polisi Hadirkan Sembilan Saksi
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian dan memanggil sembilan saksi untuk mendalami kasus ini.
“Pemanggilan sudah dilakukan dua kali kepada para saksi,” ujar Kombes Pol Ariasandy.
7. Salah Satu Pelaku Ditahan
Saat ini, KA ditahan di Ditreskrimum Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran KA dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi kriminal ini.