Tegas! Menteri ATR Copot 6 Pejabat Terkait Skandal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Keputusan tersebut diambil sebagai buntut dari penerbitan sertifikat tanah di area laut yang telah dipagari secara misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang.

Nusron menjelaskan bahwa pencopotan enam pejabat tersebut merupakan hasil dari audit investigatif internal Kementerian ATR/BPN. Ia menilai para pejabat tersebut tidak menunjukkan sikap kehati-hatian (prudent) dalam menerbitkan sertifikat yang bermasalah itu.

“Delapan orang itu mereka yang waktu itu terlibat dalam proses penerbitan sertifikat. Kita anggap mereka tidak prudent, tidak hati-hati, karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya memang lengkap, dari aspek prosedurnya memang terpenuhi, tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya itu enggak sesuai, karena sudah tidak ada bidang tanahnya,” ujar Nusron, dilansri YouTube tvOne, pada Jumat 31 Januari 2025.

Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Nusron menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat dalam kasus ini bersifat administratif, yakni pencopotan dari jabatan masing-masing. Hal ini karena produk yang dihasilkan merupakan produk tata usaha negara.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhi sanksi, karena produknya itu adalah produk tata usaha negara, maka sanksinya adalah sanksi administrasi negara yaitu dicopot dan sebagainya,” tambah Nusron.

Lebih lanjut, Nusron juga mengungkapkan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Jika ditemukan adanya indikasi gratifikasi atau pemalsuan dokumen, maka proses hukum dapat berlanjut ke ranah pidana.

Menteri Nusron Akui Ada Skandal Oknum ATR terkait SHM di Laut Bekasi

“Kalau di situ ada unsur-unsur mens rea, misal yang bersangkutan terima suap, terima sogokan, itu baru masuk pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon itu misal dokumen-dokumen yang tidak benar, seperti dokumen palsu, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana. Di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen,” tambahnya.

Kasus pagar laut di perairan Tangerang ini sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat. Keputusan Nusron Wahid mencopot enam pejabat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menertibkan administrasi pertanahan di wilayah tersebut serta mengungkap lebih jauh potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

Kasus Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pecat 6 Pejabat
Mantan Wakapolri Oegroseno

Kasus Pagar Laut Tangerang, Eks Wakapolri Bongkar Banyaknya Undang-Undang yang Dilanggar

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemasangan pagar di perairan Tangerang, Banten. 

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025