Inilah Daftar Jemaah Haji Khusus 2025 yang Berhak Berangkat, Cek di Sini!
- vstory
Jakarta, VIVA – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun 2025 memasuki hari kedua. Sebanyak 3.570 jemaah telah menyelesaikan pembayaran biaya perjalanan haji mereka. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nugraha Stiawan.
"Sampai hari kedua, tercatat 3.570 jemaah telah mengisi kuota haji khusus, yang terdiri dari: 1.185 jemaah lunas tunda, 2.368 jemaah berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, dan 17 jemaah prioritas lansia," ujar Nugraha kepada VIVA, pada Kamis 30 Januari 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025, biaya perjalanan ibadah haji khusus yang harus dibayarkan oleh jemaah minimal sebesar 8.000 dolar Amerika Serikat atau Rp129,8 juta dengan dua kali setoran.
Kementerian Agama juga telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun 2025. Jemaah dapat mengecek daftar nama tersebut DI SINI.
Adapun jadwal pelunasan Bipih Khusus telah ditetapkan sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika masih terdapat kuota yang tersedia, pelunasan tahap berikutnya akan dibuka pada 17 hingga 21 Februari serta 27 hingga 28 Februari 2025.
Kementerian Agama menegaskan bahwa Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta BPS Bipih Khusus wajib mematuhi Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025. Mereka juga diminta untuk memastikan seluruh jemaah haji khusus memperoleh informasi lengkap terkait ketentuan ini, guna kelancaran proses pelunasan dan persiapan ibadah haji.