Respons Kadiv Propam Polri Soal Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro

Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta, VIVA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim mengklaim bakal tegas kepada eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro jika terbukti bersalah melakukan dugaan pemerasan.

"Penanganan yang dirilis Polda Metro, saya rasa sudah jelaslah tindak tegas semua siapa yang melanggar," kata Karim pada Jumat, 31 Januari 2025.

AKBP Bintoro

Photo :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Meski begitu, dirinya tidak bicara soal dugaan kasus pemerasan tersebut. Sebab, lanjut Abdul Karim, hal tersebut telah disampaikan dengan jelas oleh Polda Metro Jaya. 

"Kemarin kan udah dirilis Polda Metro," katanya.

Sebelumnya diberitakan, total ada empat polisi dipatsus atau penempatan khusus terkait penanganan kasus yang menyeret anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pembunuhan.

Dua di antaranya eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Empat anggota Korps Bhayangkara ini dipatsus terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Yang dipatsus antara lain B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Selasa, 28 Januari 2025.

2 Oknum Polisi Peras Remaja di Semarang Dipatsus, Kombes Syahduddi: Saya Tindak Tegas dan Tuntas

Adapun, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

2 Oknum Polisi Diduga Peras Pasangan Remaja di Semarang, Dikepung Warga hingga Ancam Tembak

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, dan Nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Disurati Kedubes China Buntut 44 Kasus Pemerasan Warganya di Bandara Soetta, Ini Respons Kemlu
Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung soal gugatan perdata di PN Jaksel

Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Dua anak bos Prodia yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan mencabut gugatan perdata dugaan pemerasan AKBP Bintoro di PN Jaksel

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2025