Kemendikdasmen Gelar Forum Publik untuk Gaet Aspirasi Terkait SPMB
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik, setelah secara resmi mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Forum tersebut, menurut Kemendikdasmen, digunakan untuk menyaring aspirasi dari masyarakat terkait SPMB.
“Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,” ucap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Terkait perubahan nama, Mendikdasmen menyampaikan bahwa pihaknya tidak sekadar mengganti nama, melainkan ada hal baru dalam kebijakan tersebut.
"Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," ujar Mu'ti.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” katanya.
Seperti yang dipaparkan oleh Mendikdasmen, dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB ini terdapat empat jalur penerimaan yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut:
Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu, jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.
Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yakni jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.
Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu, jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen, menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” ujar Mendikdasmen.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non diskriminatif.
“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ujar Ojat.
Sebagai informasi, Forum Konsultasi Publik ini melibatkan perwakilan kementerian/Lembaga, unsur Kemendikdasmen, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, pemangku kepentingan pendidikan termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, kepala sekolah, dan sebagainya.